loading…
Panja Komisi III Wakil Rakyat dan pemerintah menyepakati RKUHAP mengatur pemeriksaan Dugaan Pelaku wajib direkam Lensa pengawas. Foto/SindoNews.
Rekaman itu nantinya bisa digunakan tidak hanya Sebagai kepentingan penyidikan, tetapi juga bisa diakses pihak Dugaan Pelaku maupun terdakwa Di rangka pembelaan hukum.
“Bagaimana? Aman? Ketok ya?” kata Ketua Komisi III Wakil Rakyat RI Habiburokhman Di Diskusi Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP bersama pemerintah, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Minta RKUHAP Disahkan Tahun Ini, Wamenkum: Jika Tidak, Semua Tahanan Polri-Kejaksaan Bisa Dibebaskan
Adapun Syarat tersebut diatur Di Pasal 31 Draf R-KUHAP yang ditampilkan Ke ruang Diskusi dan dibacakan perwakilan Regu Perumus dan Regu Sinkronisasi RUU KUHAP, David. “Masukan Di ACTA ini kami tuangkan Di Pasal 31 RUU KUHAP,” ujar David.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komisi III dan Pemerintah Sepakat Pemeriksaan Dugaan Pelaku Wajib Direkam CCTV Ke RKUHAP











