loading…
Pembantu Ri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Keputusan ini adalah bentuk tanggung jawab Bangsa yang tidak bisa ditawar. Foto: Grok
Keputusan ini bukan sekadar tindakan administratif, tapi bentuk pernyataan kedaulatan digital Ke Di gelombang
Penilaian Internasional Pada penyalahgunaan Ilmu Pengetahuan generatif Sebagai memproduksi pornografi palsu (deepfake).
Langkah pemblokiran Sambil ini diambil sebagai respons atas keresahan publik mengenai kemampuan Grok yang terlalu permisif Untuk memproduksi gambar tak senonoh.
Tanpa filter etika ketat, Ilmu Pengetahuan ini Berpeluang menjadi senjata Tindak Kekerasan seksual berbasis siber yang menyasar perempuan dan anak-anak.
Ke Balik Alibi Kebebasan Berekspresi
Pembantu Ri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Keputusan ini adalah bentuk tanggung jawab Bangsa yang tidak bisa ditawar.
Untuk lanskap digital yang kian liar, praktik deepfake seksual nonkonsensual—pembuatan konten porno menggunakan wajah orang lain tanpa izin—dikategorikan sebagai Pelanggar Ham yang serius.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai Pelanggar serius Pada Ham, martabat, serta Perlindungan warga Bangsa Ke ruang digital,” ujar Meutya Untuk pernyataan resminya Ke Jakarta.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indonesia Putus Akses Grok Untuk Bendung Arus Pornografi Buatan AI











