loading…
Sidang lanjutan Perkara Hukum Hukum dugaan pemerasan Yang Terkait Bersama pengurusan Wacana Penggunaan Tenaga Kerja Foreign (RPTKA). Foto: Nur Khabibi
Hal itu ia sampaikan Pada menjadi saksi Untuk sidang lanjutan Perkara Hukum Hukum tersebut Di Kamis (12/2/2026). Bermula Untuk jaksa yang mengulik Yang Terkait Bersama pernah atau tidak Merasakan pemberian Untuk para terdakwa.
Risharyudi Lalu mengaku Menyambut uang Rp10 juta Untuk Haryanto Di 2024. “Disekitar tahun 2024 pernah, baik. Uang Yang Terkait Bersama apa nih, Pak?” tanya jaksa.
Baca juga: Mantan Sekjen Kemnaker Beli Kendaraan Pribadi Pakai Duit Hasil Pemerasan Izin TKA
“Saya dikasih hanya waktu itu pas mau mendekati arah Pemilihan Umum Nasional. Lalu saya mau berangkat Hingga arah Sulawesi Di. Di situ ada terjadi diskusi, saya bilang, ‘Pak, saya mau Pemilihan Umum Nasional mau berangkat Hingga Sulawesi Di’,” jawab Risharyudi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Pentas Musik BLACKPINK Untuk Terdakwa RPTKA









