loading…
Refly Harun menyebut pertimbangan hakim tak relevan Untuk putusan praperadilan soal penetapan Dugaan Pelaku Roy Suryo Ke Perkara Pidana Hukum dugaan tudingan ijazah palsu mantan Ri Jokowi. Foto/Dok.SindoNews
Refly Harun menyampaikan hal ini Untuk mengomentari Hakim Tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan yang menilai praperadilan seharusnya diajukan Setelahnya penetapan Dugaan Pelaku dilakukan. Padahal, menurut Refly mengajukan praperadilan adalah hak seseorang yang bisa digunakan kapan pun.
Baca juga: Status Dugaan Pelaku Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
“Hakim menjawab apa? Hakim menjawab Di prejudice, ini tidak relevan, harusnya praperadilan ini diajukan ketika penetapan Dugaan Pelaku Ke tanggal 7 November 2025, Kalau kita bicara hukum itu hak. Bisa digunakan kapan saja sepanjang tidak dilarang,” kata Refly Untuk Inisiatif Rakyat Bersuara Ke iNews TV, Selasa (21/7/2026) malam.
Menurut Refly, hakim juga menyebut bahwa praperadilan Roy Suryo diajukan Untuk menunda pokok Perkara Pidana. Ia menilai hal itu seharusnya tidak muncul Untuk pertimbangan hukum hakim.
Sebab menurut Refly, seorang hakim harus mempunyai bisa mengadili Perkara Pidana Di benar dan didasarkan Ke pertimbangan hukum Ke bukti persidangan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi











