loading…
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan Perkara Pidana Nomor 282/PUU-XXIII/2025 tentang penghinaan Di pemerintah atau lembaga Bangsa, Jumat (28/8/2026). Gugatan ini diajukan Dari 12 orang yang masih berstatus mahasiswa. Foto/Dok.SindoNews
“Mengabulkan permohonan para pemohon Sebagai seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo ketika membacakan amar putusan, Jumat (28/8/2026).
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Kepala Negara dan Wapres
Diketahui para pemohon melakukan pengujian materiil Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP). Pasal 240 mengatur tentang Penghinaan Di Pemerintah atau Lembaga Bangsa.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Nyatakan Penghinaan Di Pemerintah atau Lembaga Bangsa Tidak Bisa Dipidana











