MK Nyatakan Penghinaan Di Pemerintah atau Lembaga Bangsa Tidak Bisa Dipidana

loading…

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan Perkara Pidana Nomor 282/PUU-XXIII/2025 tentang penghinaan Di pemerintah atau lembaga Bangsa, Jumat (28/8/2026). Gugatan ini diajukan Dari 12 orang yang masih berstatus mahasiswa. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan Perkara Pidana Nomor 282/PUU-XXIII/2025, Di Jumat (28/8/2026). Gugatan ini diajukan Dari 12 orang yang masih berstatus mahasiswa.

“Mengabulkan permohonan para pemohon Sebagai seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo ketika membacakan amar putusan, Jumat (28/8/2026).

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Kepala Negara dan Wapres

Diketahui para pemohon melakukan pengujian materiil Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP). Pasal 240 mengatur tentang Penghinaan Di Pemerintah atau Lembaga Bangsa.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Nyatakan Penghinaan Di Pemerintah atau Lembaga Bangsa Tidak Bisa Dipidana