Juru Bicara Kemlu, Roy Rolliansyah Soemirat membantah, PPLN Den Haag, Belanda yang menjadi korban asusila Hasyim Asyari, merupakan diplomat Indonesia. Foto/SINDOnews
Kata Roy, sosok Pewarna juga bukan merupakan pegawai Kemlu maupun KBRI Den Haag. “Kami harus luruskan dan berikan klarifikasi bahwa individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag,” kata Roy Di keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Roy mengatakan, Pewarna adalah warga Negeri Indonesia yang tinggal Hingga Belanda. Lalu Ke Di kejadian asusila tersebut Pewarna merupakan anggota PPLN Den Haag.
“Anggota PPLN biasanya terdiri Bersama unsur Perwakilan RI dan Komunitas Indonesia Hingga Negeri setempat,” tuturnya.
Diberitakan Sebelumnya Itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari Bersama jabatan Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan tindak asusila Pada Pewarna, Anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Di sidang Perkara Pidana dugaan Pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP) Bersama terlapor Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Hingga Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Bersama pengadu. “Dua, Memutuskan Pembatasan pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Hingga ruang Pertemuan utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Pemimpin Negara Jokowi Untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Sebelum putusan ini dibacakan. “Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucapnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPLN Den Haag Korban Asusila Hasyim Asy’ari Bukan Diplomat Indonesia