Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri geram Didalam pemeriksaan hingga penyitaan sejumlah Barang Dagangan milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dari penyidik KPK. Foto: Dok SINDOnews
Kepala Negara Ke-5 itu Didalam tegas menantang penyidik KPK AKBP Rossa Purba Bekti yang memeriksa sekaligus menyita Barang Dagangan milik Hasto bertemu dengannya. Apalagi salah satu Barang Dagangan yang disita yakni Literatur agenda kepartaian.
“Kalau umpamanya suruh dateng sini Rossa ngadepi aku. Lih iya lah. Gile orang yang bikin KPK iku saya loh. Sopo gile deh aku bilang, orang dia aja kok, kayake pangkate opo. Pangkate opo yo? Hah?” kata Megawati Ke Kegiatan pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan pengurus pusat PDIP Ke Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).
Sebelumnya diperiksa KPK, Megawati sempat bertanya kepada Hasto. “Saya bilang sama Hasto, lu berani datang nggak? Masak kalah sama aku, aku aja udah sampe 3 kali To, ‘Yo datang bu’,” ujar Megawati.
“‘Terus sopo sih sing manggil kamu tanyain namanya, gitu kan, namanya Rossa. Hayo tulis tuh kamu (wartawan), ibu bilang yang manggil Pak Hasto namanya Rossa. Kalau lu berani nulis tuh gue angkat tangan sama wartawan,” katanya.
Sebelumnya Itu, Regu Pengacara Hasto Kristiyanto mendatangi Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata Yang Terkait Didalam perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas Literatur catatan dan HP Pada memeriksa Hasto sebagai saksi Peristiwa Pidana Harun Masiku.
“Ini gugatan perbuatan melawan hukum, Ke mana Ke Untuk petitum kami, kami meminta agar Literatur milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya Didalam Harun Masiku,” ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy.
Merespons itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan penyidik masih melakukan analisa Yang Terkait Didalam Barang Dagangan yang disita tersebut. “Penyidik Memperoleh keyakinan dan petunjuk bahwa ada petunjuk baik keterangan Melewati dokumen yang disita maupun Barang Dagangan bukti elektronik, itu nanti Berencana dilakukan analisa,” ujar Tessa Ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).
Jika Barang Dagangan yang disita didapati petunjuk kuat, maka Berencana digunakan Ke Perkara Hukum tersebut. Jika tidak ada, maka Berencana dikembalikan. Kalau Barang Dagangan yang disita belum dikembalikan, maka berarti masih dibutuhkan penyidik.
“Karena Itu kalau memang tidak atau belum dikembalikan Pada ini berarti masih digunakan Dari penyidik Untuk rangka pembuktian Perkara Hukum atau seputar Perkara Hukum tersebut Untuk mencari Individu Terduga HM,” katanya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Suruh Dateng Ke Sini Rossa Ngadepi Aku