loading…
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menetapkan 8 Individu Terduga Di Perkara Pidana Hukum judi online dan pornografi jaringan Taiwan. Foto/istimewa
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, satu Di antaranya merupakan warga Negeri Taiwan dan masih buron.
“Tujuh orang sudah ditetapkan Individu Terduga Di peran-peran (berbeda),” kata Djuhandani Pada konferensi pers Di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Djuhandani menjelaskan, para pelaku dijerat Di pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. “Di ancaman hukuman maksimal Di 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.
Sebelumnya Itu, Djuhandani menjelaskan, Di pengungkapan tersebut, pihaknya Merasakan dua situs judi online. Satu Di antaranya Memberi layanan live Penyiaran Langsung pornografi.
“Ditemukan dua situs judi online Di mana situs tersebut selalu berubah domainnya Sebagai menyamarkan. (Salah satu situsnya adalah) Hot51 yang tersedia 2 layanan yakni judi online dan layanan live Penyiaran Langsung pornografi, ada agen yang ditugas mencari streamer atau host,” sambungnya.
Para host itu, kata Djuhandani, Berencana melakukan live Penyiaran Langsung Di menggunakan Pengganti minim hingga berhubungan intim. “Mereka ditargetkan live Penyiaran Langsung 3 jam setiap harinya, Di gaji minimum,” katanya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bongkar Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan, Bareskrim Tetapkan 8 Individu Terduga