Viral belum lama ini Peristiwa Pidana Hukum meninggalnya seorang bayi laki-laki Ke Sukabumi, Jawa Barat, pasca Merasakan imunisasi Bersama empat jenis Proteksi sekaligus. Foto Ilustrasi/Shutterstock
Hal ini lantas menimbulkan keresahan Ke kalangan Komunitas. Banyak yang Karena Itu bertanya-tanya, apakah pemberian imunisasi secara ganda atau lebih Untuk satu Proteksi berbahaya dan bisa mengancam nyawa?
Berikut jawabannya, melansir keterangan resmi Kementerian Kesejajaran RI, Minggu (30/6/2024).
Direktur Pengelolaan Imunisasi Prima Yosephine mengatakan, pemberian imunisasi secara ganda atau lebih Untuk satu jenis Proteksi sudah direkomendasikan Dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Ikatan Praktisi Medis Anak Indonesia (IDAI). Imunisasi Bersama lebih Untuk satu jenis antigen Proteksi yang disuntikkan Untuk sekali kunjungan tidak menyebabkan kematian langsung Ke anak.
“Imunisasi ganda ini aman Untuk satu kali kunjungan,” ujar Prima.
Pemberian Proteksi sesuai jadwal imunisasi nasional dilakukan sesuai Bersama rekomendasi Organisasi Kesejajaran Dunia (WHO), baik jadwal imunisasi rutin maupun kejar (catch up).
“Pemberian imunisasi kombinasi (lebih Untuk satu antigen atau satu jenis Proteksi) sama aman dan efektifnya Bersama imunisasi tunggal,” terang Prima.
Selain aman, imunisasi ganda juga Menyediakan manfaat yang sangat baik Lantaran pelayanan imunisasi Berencana menjadi efisien. Hal ini membuat seorang anak Berencana segera terlindungi Untuk beberapa Penyakit yang dapat dicegah Bersama imunisasi (PD3I) Untuk satu kali kunjungan.
“Merasakan beberapa Proteksi atau kombinasi Proteksi Untuk satu kunjungan penting Untuk melindungi anak Untuk berbagai Penyakit sedini Mungkin Saja. Hal ini juga memudahkan Untuk menyelesaikan dosis yang dianjurkan tepat waktu,” sambungnya.
Samping Itu, penting ditekankan bahwa Merasakan suntikan dosis ganda juga tidak membebani sistem kekebalan tubuh.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Apakah Imunisasi Lebih Untuk Satu Proteksi Aman? Ini Penjelasan Untuk Kementerian Kesejajaran