Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Ri, Ali Mochtar Ngabalin meminta yang berpandangan Bagi-Bagi jabatan atas Perubahan Wantimpres menjadi DPA Bagi move on. Foto/SINDOnews
“Ini harus cepat move on yang Menerbitkan pendapat pikiran seperti ini harus segera move on. Kalau jabatan-jabatan penting itu diserahkan kepada orang-orang yang Memperoleh kapasitas, kapabilitas, ilmu dan Pengalaman Hidup yang cukup, kayak Pak Jusuf Kalla, Maruf Amin, Ibu Mega, Jokowi, SBY, bagus sekali itu,” ujar Ngabalin Di Kantor MUI Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).
Dirinya pun sepakat jika Ri terpilih Prabowo Subianto juga mendukung perubahan Aturantertulis tersebut.
“Muruah (menjaga kehormatan) Negeri ini Berencana sangat terhormat Sebab Prabowo Subianto selaku Ri dan saya yakin seperti itu, beliau menempatkan orang-orang hebat ini Bagi mengawal jalannya, memberi nasehat, diminta tidak diminta pertimbangan kepada Ri Prabowo bagus,” sambungnya.
Diketahui, Lembaga Legis Latif secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Ri (Aturantertulis Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif Lembaga Legis Latif.
Keputusan itu diambil Di Pertemuan Paripurna Lembaga Legis Latif Hingga-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 Di Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta. Pertemuan ini dipimpin langsung Dari Wakil Ketua Lembaga Legis Latif Lodewijk F Paulus.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif badan legislasi Lembaga Legis Latif RI tentang perubahan atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Ri dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul Lembaga Legis Latif RI?” tanya Lodewijk Di Ruang Pertemuan Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Dewan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
“Setuju,” jawab anggota Lembaga Legis Latif yang mengikuti Pertemuan Paripurna.
Akan Tetapi, Ide Lembaga Legis Latif merevisi Aturantertulis Wantimpres menuai polemik. Komentar datang Di Ketua Bidang Penggalangan Milenial dan Gen Z DPP Partai Perindo David V. H Sitorus. Ia menilai perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA bertentangan Di konstitusi.
“Menurut saya sebenarnya ini sudah bertentangan Di konstitusi. Kenapa? Bukan Di soal lembaga Dewan Pertimbangannya, tapi Di nama yang disematkan,” kata David Pada dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Di Undang-Undang Dasar 1945 Sesudah amendemen IV, kata David, secara tegas dan jelas dikatakan, bahwaDPA telah dihapuskan. David pun mengaku sepakat Di sejumlah pakar hukum yang menilai bahwa usulan perubahan nomenklatur ini seperti ingin menghidupkan kembali zaman Orde Mutakhir .
“Sangat tepat (penilaian seperti itu). Kenapa? Sebab Dewan Pertimbangan Agung dulu ada Di masa Orde Mutakhir, yang Lalu dihapus pascareformasi,” ujarnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wantimpres Dari Sebab Itu DPA Dikatakan Bagi-Bagi Jabatan, Ngabalin: Enggak Move On