loading…
Blending bahan bakar Energi (BBM) adalah Pada Didalam kegiatan pengolahan yang diperbolehkan, Pada mengikuti izin dan standar mutu yang ditetapkan. FOTO/dok.SINDOnews
Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, menegaskan bahwa blending merupakan kegiatan legal dan teknis yang bertujuan Memperbaiki mutu bahan bakar.
Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang 22/2001 tentang Energi dan Gas Bumi (Undang-Undang Migas) mengatur, pengolahan dilakukan Sebagai Memperbaiki mutu dan/atau menyesuaikan hasil proses Didalam kebutuhan pasar. Aturan turunannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) 36/2004 jo. PP 30/2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Energi dan Gas Bumi.
Intinya, blending BBM itu legal sepanjang memenuhi spesifikasi mutu produk sesuai aturan perundang-undangan, dan kegiatan pengolahan itu dilaporkan serta dilakukan sesuai aturan teknis yang berlaku, seperti Peraturan Pembantu Ri ESDM.
Dia menjelaskan, blending BBM adalah proses pencampuran dua atau lebih jenis bahan bakar Energi Didalam karakteristik berbeda Sebagai menghasilkan BBM Didalam spesifikasi tertentu.
Perusahaan Energi besar, kilang, dan distributor bahan bakar yang disetujui pemerintah biasanya diperbolehkan mencampur bensin Didalam pengawasan ketat, Sebagai memastikan kepatuhan Di standar Standar dan Iuran Wajib.
“Blending itu mencampur Didalam unsur tertentu. Pertamina memang mencampur beberapa unsur, ada aditif Sebagai menghasilkan jenis BBM tertentu dan sesuai SNI,” ujarnya, Sabtu (12/4/2025).
Marwan menjelaskan, blending berbeda Didalam oplos. Blending dilakukan Didalam Mengkaji kebutuhan dan spesifikasi, serta sesuai Didalam aturan. Sedangkan oplos adalah tindakan ilegal Didalam tujuan menguntungkan pihak tertentu.
“Kalau perusahaan sekelas Pertamina dipersepsikan sebagai pelaku pencampuran yang negatif, saya kira itu tidak benar, dan itu merugikan bukan cuma perusahaan, tapi juga nama baik BUMN,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Blending BBM Sepenuhnya Legal dan Sesuai SNI