loading…
Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negeri (Satgassus OPN) Polri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar Kartu Merah Perdagangan Keluar Negeri produk turunan Crude Palm Oil (CPO) Untuk 87 kontainer Di Pelabuhan Tanjung Priok. Foto/Istimewa
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, dugaan Kartu Merah bermula Bersama informasi yang diperoleh Regu Satgassus OPN Polri mengenai adanya indikasi Kartu Merah kepabeanan Untuk kegiatan Perdagangan Keluar Negeri yang dilakukan PT MMS.
Di 20–25 Oktober 2025, dilakukan penegahan, pemeriksaan fisik, serta pengambilan contoh Barang Dagangan Pada 87 kontainer yang diberitahukan Untuk tujuh Pemberitahuan Perdagangan Keluar Negeri Barang Dagangan (PEB) milik PT MMS sebagai fatty matter Bersama total berat bersih 1.802 ton senilai Rp28,7 miliar. Barang Dagangan tersebut merupakan kategori Barang Dagangan yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk Untuk Syarat lartas Perdagangan Keluar Negeri.
Baca juga: Perkara Pidana Hukum Kartu Merah Perdagangan Keluar Negeri Produk Turunan CPO, Kerugian Negeri Rp2,8 Triliun
“Tetapi, hasil temuan bersama-sama Laboratorium Bea Cukai bersama Bersama Institut Agrikultur Bogor yang disaksikan langsung Regu Satgassus Polri Menunjukkan Barang Dagangan tersebut mengandung produk turunan CPO, Agar Berpotensi Untuk terkena bea keluar dan Syarat Perdagangan Keluar Negeri,” ungkapnya Di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Di ini, hasil penegahan masih Untuk tahap penanganan Perkara Pidana dan Eksperimen Bersama Detail, termasuk proses pemeriksaan Pada pihak-pihak Yang Terkait Bersama, pengumpulan fakta, informasi, serta alat bukti lain Untuk memastikan tindak lanjut atas dugaan Kartu Merah sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain Perkara Pidana Hukum 87 kontainer ini, DJBC juga melakukan Eksperimen dugaan Kartu Merah kepabeanan Di bidang Perdagangan Keluar Negeri Bersama Barang Dagangan serupa atas 200 kontainer Bersama berat 4.700 ton Bersama nilai Barang Dagangan Rp63,5 miliar Di Pelabuhan Tanjung Priok dan 50 kontainer Bersama berat 1.044 ton senilai Rp14,1 miliar Di Pelabuhan Belawan.
Di Di Yang Sama, DJP melakukan analisis atas indikasi penyamaran klasifikasi dokumen Perdagangan Keluar Negeri yang dilakukan Lewat pelaporan Barang Dagangan fatty matter. DJP menemukan adanya potensi kehilangan penerimaan Negeri Disekitar Rp140 miliar akibat selisih harga Di nilai yang tercantum Untuk dokumen Perdagangan Keluar Negeri dan harga Barang Dagangan sebenarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bongkar Kartu Merah Perdagangan Keluar Negeri Turunan CPO, Kapolri: Selamatkan Kerugian Negeri











