Jakarta –
Mulai 1 November 2024, BPJS Kesejaganan resmi diberlakukan sebagai syarat Untuk Komunitas Pada ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Keputusan ini diambil Setelahnya pemerintah menilai Keputusan tersebut Berencana mampu menurunkan angka kepesertaan Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN) yang belum aktif.
Sebagai informasi, Sebelumnya pemerintah telah melakukan uji coba syarat pengurusan SIM Didalam BPJS Kesejaganan Ke 7 Kepolisian Area (Polda) yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) Ke 1 Juli hingga 30 September 2024.
“Berdasarkan hasil evaluasi bersama Korlantas, BPJS Kesejaganan, Kemenko PMK, Setkab dan KSP atas Uji Coba Ke 7 Polda, disepakati bersama bahwa implementasi Perpol No 2 Tahun 2023 cukup efektif dan dapat diberlakukan secara nasional,” kata Kepala Humas BPJS Kesejaganan Rizzky Anugerah kepada detikcom, Rabu (6/11/2024).
Untuk kesempatan terpisah, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga, Mundiharno beberapa waktu lalu menyebut Keputusan syarat BPJS Kesejaganan sebagai syarat administrasi publik seperti mengurus SIM, STNK, BPKB, sampai surat berkelakuan baik (SKCK) sudah Lewat pembahasan bersama sejumlah pihak.
Mengingat, peningkatan kepesertaan pemanfaatan jaminan layanan Kesejaganan (JKN) tidak hanya bisa dilakukan Didalam pendekatan biasa.
“Nggak bisa hanya Didalam soft approach, harus ada low investment dan Untuk konteks penyelenggaraan jaminan. Dan ini sudah menjadi best practice Ke segala Bangsa, mau tidak mau harus dikaitkan Didalam pelayanan publik lalin, itu ide awalnya. Salah satu yang kita anggap penting, ngurus sim, stnk, bpkb, surat kelakuan baik SKCK,” beber dia.
Pemerintah juga mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesejaganan aktif Sebelum 1 Maret 2022.
Hal ini sesuai Didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa setiap Warga Bangsa Indonesia (WNI) wajib mengikuti Langkah BPJS Kesejaganan.
Berikut adalah layanan publik yang mensyaratkan kepesertaan aktif BPJS Kesejaganan.
- Jual Beli Tanah
- Haji dan Umrah
- Permohonan SIM, STNK, dan SKCK
- Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pengajuan Pelayanan Administrasi Hukum
- Belajar
- Langkah Pesiar (Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi)
(dpy/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Daftar Layanan Publik yang Mewajibkan Punya BPJS Kesejaganan, Termasuk SIM