Badung –
Peristiwa Pidana pengerukan bukit batu kapur yang menyisakan sebuah pura Di Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, kini diperiksa Satpol PP Bali. Proyek itu dinilai melanggar perizinan tata ruang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan keberadaan pura Di Ditengah area proyek harus Merasakan perhatian khusus, baik Di sisi estetika, keselamatan, maupun kelestariannya.
“Seharusnya dibuat lebih Modis, jangan seperti roti tart. Perlindungan dan kelestarian pura juga harus dipertimbangkan,” ujar Dharmadi Di ditemui Di Denpasar, Selasa (6/1/2026), dikutip Di detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dharmadi menjelaskan pemeriksaan mencakup administrasi tata ruang, kesesuaian Di Wacana Detail Tata Ruang (RDTR), serta kelengkapan dokumen perizinan lainnya. Hasil pemeriksaan Satpol PP Bali dan Satpol PP Badung Berencana dikompilasi Untuk disampaikan kepada Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Agraria, dan Pertanahan (TRAP) DPRD Bali.
“Iya, yang Di Kampial itu termasuk. Keberadaan pura tentu wajib kita jaga dan lestarikan,” kata dia.
|
Foto pura Di atas tebing yang sekelilingnya telah terkeruk rapi viral Di media sosial. (Dok. Istimewa)
|
Sebelumnya, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, menyoroti keberadaan pura Di Ditengah Kegiatan pengerukan yang dinilainya menimbulkan kesan kesenjangan Di kegiatan komersial dan tempat suci.
“Kami melihat pura ini seolah-olah ditempatkan Di Ditengah kegiatan komersial, Agar menimbulkan kesan adanya kesenjangan,” ujar Suparta.
Pansus TRAP DPRD Bali juga telah menyetop pengerukan bukit kapur Di Desa Adat Kampial Di inspeksi mendadak Di Selasa (30/12/2025). Proyek tersebut dihentikan Sebab tidak mengantongi izin.
“Regu pansus Mengungkapkan kegiatan ini bodong Sebab tidak Memiliki izin. Kami Berencana dalami,” ujar Suparta.
Hingga kini, pengembang belum mengajukan rekomendasi Wacana induk Pembaruan perumahan Di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung. Padahal, Sebelumnya pengembang telah menandatangani pernyataan kesiapan Untuk segera mengurus dokumen tersebut.
Kepala Dinas Perkim Badung, Anak Agung Ngurah Bayu Kumara Putra, menegaskan pihaknya tidak pernah Mengeluarkan izin atau rekomendasi Yang Terkait Di pemanfaatan lahan maupun pengerukan bukit kapur Di lokasi tersebut.
“Dinas Perkim tidak pernah Mengeluarkan izin apa pun Yang Terkait Di pemanfaatan lahan Di sana,” kata dia.
Bayu Kumara menambahkan pengembang terancam Hukuman Politik bertahap jika tidak segera melengkapi perizinan, mulai Di teguran hingga penyegelan Dari Satpol PP. Proyek pengerukan Di lahan seluas 1,7 hektare itu juga Berpotensi Untuk melanggar sejumlah undang-undang Yang Terkait Di pertambangan, penataan ruang, dan perlindungan lingkungan hidup.
Sambil Itu, pengelola lahan batu kapur, I Ketut Sudita, Sebelumnya Mengungkapkan telah berkoordinasi langsung Di pemilik pura dan menegaskan tidak ada keberatan Yang Terkait Di Kegiatan pengerukan Di Di pura.
“Kami sudah koordinasi Di pemilik pura. Di intinya, pemilik pura tidak keberatan dan justru mengucapkan terima kasih Di adanya penataan ini,” ujar Sudita Di ditemui Di lokasi, Selasa (30/12/2025).
Sudita menjelaskan posisi pura yang kini tampak berdiri Di atas bukit kapur merupakan dampak Di proses penataan lahan. Sebelumnya pengerukan dilakukan, akses Di pura sangat sulit Sebab tidak tersedia jalan yang dapat dilalui kendaraan dan hanya bisa dijangkau Di berjalan kaki.
Sebagai Pada Di penataan, pengelola membangun tangga dan akses jalan Di pura, serta menyediakan fasilitas pendukung seperti listrik dan air. Dia juga menyebut Wacana memperlebar jarak Di sekeliling pura hingga lima meter agar tidak ada bangunan atau kavling yang menempel langsung Di area suci tersebut.
Pura tersebut diketahui merupakan tempat ibadah milik keluarga tertentu, Sambil lahan batu kapur Di sekitarnya dimiliki Dari Made Rapyak dan kini dikelola Dari anak-anaknya sebagai Kandidat ahli waris.
(fem/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Geger Pura Di Ditengah Pengerukan Bukit Kapur Kampial, Proyek Diperiksa











