Jakarta –
Kenaikan tarif Museum Nasional sempat dikeluhkan berbagai kalangan. Tapi ada beberapa kalangan yang bisa masuk gratis Hingga Museum.
Hal ini bisa kita lihat Di unggahan akun Instagram @museumnasionalindonesia berjudul “Tiket Rp0,- bisa buat siapa aja, ya?”. Aturan tarif inklusif ini bukanlah tanpa dasar. Hal ini sejalan Bersama Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 13.
“Itu memang sudah ada aturannya sih, kami memang mengikuti itu ya. Aturannya itu setahu kami itu Di Permenkeu (Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan) sudah ada aturan Sebagai SK tarif bahwa itu adalah golongan-golongan yang digratiskan begitu,” ujar Kepala Museum dan Cagar Kearifan Lokal Global Indiria Estiyanti Nurjadin, kepada wartawan Hingga Museum Nasional Indonesia, Jl. Medan Merdeka Barat No.12, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Minggu (4/12/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Pasal 13 ayat 1, disebutkan bahwa Pada Pemakai layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai Bersama Rp0,00 (nol Nilai Mata Uang Nasional) Di tarif layanan.
Ke Di Yang Sama, Pasal 13 ayat 2 Memberi landasan Untuk pemberian tarif khusus ini terdiri atas:
a. Pemakai layanan penyandang Penyandang Disabilitas;
b. Pemakai layanan tamu Bangsa;
c. Pemakai layanan yatim piatu;
d. Pemakai layanan lanjut usia;
e. Pemakai layanan Di Komunitas kurang
mampu secara ekonomi;
f. kegiatan Belajar, Eksperimen, dan pengabdian Komunitas;
Kerjasamaekonomiinternasional. kegiatan regional, nasional, internasional, dan kenegaraan yang tidak bersifat komersial;
h. kegiatan keagamaan, sosial, dan Kearifan Lokal Global; dan/atau
i. Pemakai layanan atau kegiatan lainnya yang ditetapkan Dari Pembantu Presiden Tim Menteri Belajar, Kebudayaan, Eksperimen, dan Keahlian.
Sebagai memastikan Aturan ini tepat sasaran, terutama Untuk kategori yatim piatu, pihak museum menerapkan prosedur verifikasi yang ketat Akan Tetapi terukur. Menurut , pengelola mewajibkan adanya dokumen pendukung berupa surat atau daftar nama Di lembaga/yayasan yang menaungi anak-anak tersebut.
“Pengecekannya mereka biasanya sih kami minta ada beberapa surat ya, benar ya? Ada Di lembaga yayasan. Daftar Di yayasan yatim piatunya,” tutupnya.
Bersama adanya sinergi Antara regulasi yang kuat dan keterbukaan Pada Komentar Komunitas, Museum dan Cagar Kearifan Lokal Global diharapkan dapat terus bertransformasi menjadi ruang Belajar yang ramah, terjangkau, dan inklusif Untuk seluruh rakyat Indonesia.
(ddn/ddn)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ini Kalangan yang Bisa Akses Gratis Museum Nasional











