loading…
Langkah Polri Memikat penugasan Irjen Pol Raden Argo Yuwono yang bertugas Di Kementerian Dan Menengah diapresiasi. Foto/Dok Polri
Langkah cepat ini dilakukan sebagai respons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/2025 Yang Terkait Didalam anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil. “Kita puji langkah institusi Polri yang gercep Memikat Irjen Pol Argo Yuwono kembali Di Mabes Polri. Kapolri dinilai sangat patuh Di aturan dan langsung Membahas tindakan cepat Sebagai meresponn putusan MK yang melarang Polri aktif mengisi jabatan sipil,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut penempatan Irjen Pol Argo Yuwono Lantaran Sebelumnya Itu ada permintaan Di kementerian Sebagai memperkuat Dan Menengah. Selain Irjen Pol Argo Yuwono ada pula Pati Polri lainnya yang ditempatkan Di sejumlah kementerian dan lembaga Negeri.
Baca juga: Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Di Kementerian Dan Menengah Sesudah Putusan MK
Akan Tetapi munculnya putusan MK tersebut, Kapolri secara bertahap Memikat Pati yang sudah ditempatkan Di Kementerian atau Lembaga Negeri. “Kami melihat Kapolri sangat menghormati dan patuh atas putusan MK tentang polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil,” pungkas Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kapolri Gercep Patuhi Putusan MK





