loading…
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto/Ist
Dugaan penyimpangan seksual sendiri disebut memang tak ada kaitannya Di Perkara Hukum narkotika. “Penegakan kode etik fokus kepada keterlibatan DPK Di Narkotika yang merupakan Kartu Kuning kategori berat dan telah diputuskan PTDH,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir Pada dihubungi, Sabtu (21/2/2026).
Isir memastikan, siapa pun anggota yang melakukan tindak pidana khususnya penyalahgunaan Narkotika tidak Berencana diberikan toleransi sedikit pun. “Ini adalah wujud ketegasan dan komitmen Bapak Kapolri Di pemberantasan tindak pidana Narkotika tanpa toleransi termasuk Pada individu pers Polri,” ujar Isir.
Baca juga: Skema Penerimaan Duit AKBP Didik Di Bandar Narkotika, Ada yang Dikirim Pakai Dus Bir
Diketahui, Pengacara Didik, Rofiq Anshari mengklaim Di pemeriksaan, kliennya tidak pernah Memperoleh pertanyaan Yang Terkait Di penyimpangan seksual. “Sejauh pemeriksaan beliau sampai Di Pada ini tidak ada pertanyaan-pertanyaan Di pemeriksaan mengenai penyimpangan seksual,” kata Rofiq Pada dihubungi, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Rofiq, pembahasan penyimpangan seksual juga tidak disinggung Di saksi-saksi yang dihadirkan Di sidang etik tersebut. “Dan Di diperiksa tidak ada keterangan yang mengaitkan Bapak didik melakukan penyimpangan seksual,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kubu AKBP Didik Putra Kuncoro Bantah Penyimpangan Seksual, Polri Fokus Usut Peristiwa Pidana Narkotika











