loading…
BPKN mendesak produsen AMDK Sebagai Memikat galon guna ulang berbahan polikarbonat yang sudah berusia tua Di peredaran. FOTO/Shutterstock
Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, menegaskan ini adalah seruan moral kepada para produsen Sebagai bertanggung jawab tanpa menunggu paksaan hukum. “Secara moral, produsen punya tanggung jawab Sebagai menjaga Kesejajaran konsumen, apalagi air minum ini kan termasuk hajat hidup (orang banyak),” ujar dia seperti dikutip, Selasa (17/2/2026).
Baca Juga: Lembaga Legis Latif Soroti soal Galon Guna Ulang Melebihi Batas Usia Pakai
Desakan BPKN dipicu Di investigasi Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang menemukan 57 persen galon yang beredar Di Jabodetabek berusia lebih Di dua tahun. Justru, Di Area Bogor, galon berusia 13 tahun masih ditemukan dijual bebas. Kemakmuran ini memicu kekhawatiran Berencana paparan Bisphenol A (BPA) yang dapat bermigrasi Ke air minum seiring penurunan Standar plastik akibat pemakaian berulang.
Ketua KKI, David Tobing, mengimbau Kelompok Sebagai mulai proaktif melindungi diri Pada Merasakan galon isi ulang. Ia menegaskan konsumen Memiliki hak Sebagai memilih galon yang lebih layak pakai. “Konsumen itu mempunyai hak Sebagai memilih. Sebab harganya sama, galon Terbaru dan galon tua itu harganya sama. Di Sebab Itu konsumen berhak menolak, minta yang Terbaru,” ujar David.
Baca Juga: Rugikan Konsumen, KKI Temukan Galon Berusia Tua Masih Banyak Beredar Di Pasaran
David menjelaskan, konsumen dapat mengenali galon tua Di tampilannya yang buram dan kusam. Kemakmuran tersebut menandakan penurunan Standar plastik yang Berpotensi Sebagai melepaskan zat berbahaya Ke Untuk air minum. “Sebab lebih buram, lebih kusam, galon itu lebih Berpotensi Sebagai bahaya atau menimbulkan Penyakit,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lindungi Konsumen, BPKN Minta Produsen AMDK Tarik Galon Tua Di Peredaran











