Surakarta –
Perayaan Seni Masakan Pecinan Nusantara Bersama tema Konsumsi Nonhalal Ke Solo, Jawa Ditengah berjalan tidak mulus. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo tidak melarang, Akan Tetapi menyampaikan sejumlah catatan.
“Yang Berhubungan Bersama paradigma yang terjadi Ke kota Surakarta mengenai event Masakan Pecinan yang mengusung tema Perayaan Seni Konsumsi Non-Halal, MUI Kota Surakarta tetap menghargai kemajemukan yang berbingkai azas kebhinekaan. MUI Kota Surakarta Di Situasi Ini tidak Akansegera melarang, menghentikan, Justru membredel kegiatan tersebut dan sejenisnya. Sepanjang telah memenuhi proses-proses yang semestinya, selain memenuhi kaidah hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Ketua MUI Solo, KH Abdul Aziz Ahmad, seperti dikutip Bersama detikJateng, Senin (8/7/2024).
Aziz juga mengatakan perlu adanya standarisasi teknis Di pelaksanaan event yang dituangkan Di koridor Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. SOP yang dimaksud adalah setiap kegiatan, Walaupun Ke mall, perlu dilengkapi perizinan Bersama pejabat yang berwenang, yakni Kepolisian dan Pemerintah Kota Solo.
“Sesuai jenis atau level kegiatan, tujuannya agar event tersebut menjadi sah atau resmi yang bukan hanya merupakan event yang dimaknai melekat menjadi Pada Bersama domain penyelenggara atau pengelola mall,” ujar dia.
Ia menekankan agar kegiatan sejenis dilakukan Ke tempat yang khusus atau tertentu yang terpisah Bersama akses terbuka Secara Keseluruhan. Misalnya, Ke gedung khusus atau mandiri.
“Bahwa apabila event diadakan Ke tempat akses umum, ruang terbuka yang mana menjadi tempat Keterlibatan Kelompok umum seperti mall, pasar modern, hotel wajib dikemas sedemikian rupa menjadi lokasi khusus, terbatas dan terlindung, tidak terekspos secara vulgar. Misalnya Ke lantai atas, terpisah, atau akses terbatas,” kata dia.
Ke Di Itu, lokasi dan tempat diadakannya Kegiatan sejenis dibuat agar tidak mengganggu atau Berpotensi Sebagai mengganggu kenyamanan, ketertiban Kelompok Secara Keseluruhan.
“Event sejenis yang bertajuk Konsumsi nonhalal, penyelenggara dan peserta wajib Merencanakan aspek limbah, residu, atau hal-hal lain yang Berpotensi Sebagai menimbulkan gangguan, ketidaknyamanan Di kehidupan bermasyarakat dan beragama,” kata dia.
Di pelaksanaan Kegiatan berlangsung, baik penyelenggara dan peserta berkomitmen Sebagai menjamin kebersihan, kehigienisan produk Konsumsi nonhalal tersebut tidak mencemari atau berdampak Ke lingkungan warga umum dan Di, khususnya Untuk warga muslim Di beribadah.
“Bersama mengedepankan toleransi, pasca pelaksanaan event, penyelenggara atau peserta menjamin membersihkan tempat pelaksanaan Bersama efek sisa menjadi bersih seperti semula Bersama tidak meninggalkan hal-hal yang mengontaminasi secara medis Untuk Kelompok umum, atau yang berdampak menimbulkan ‘najis’ Untuk warga muslim khususnya,” ujar dia.
Menurutnya, branding yang bertujuan Sebagai menunjang event diperbolehkan dan berlaku Ke tempat atau lokasi tertentu, kalangan terbatas, sejauh diperbolehkan peraturan perundang-undangan atau berdasar pertimbangan asas kepatutan Untuk kepentingan umum.
“Walaupun bertajuk nonhalal, perlu adanya pembatasan dan informasi yang jelas Yang Berhubungan Bersama bahan Konsumsi yang dimaksud, mengingat ada bahan Konsumsi yang layak dikonsumsi dan ada yang tidak layak dikonsumsi, maka pembatasan yang dimaksud adalah bahan-bahan yang layak dikonsumsi sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia.
Perayaan Seni Masakan Pecinan Nusantara tersebut dibuka mulai 3-7 Juli 2024 Ke Paragon Mal, Solo. Kegiatan itu sempat dihentikan Sambil Ke hari pertama pembukaan Setelahnya menuai Keluhan Masyarakat Bersama sejumlah kelompok Kelompok. Salah satunya, Dewan Syariah Kota Solo (DSKS) yang melayangkan surat tertulis Ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan Polresta Surakarta.
Setelahnya Itu, Perayaan Seni dilanjutkan kembali Bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memarkir Kendaraan Pribadi Ke lobi mal itu.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: MUI Tidak Melarang Perayaan Seni Konsumsi Nonhalal Ke Solo, tapi Ada Catatan