Mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Perlindungan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) kini tak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Area (Pemilihan Kepal Adaerah). Foto/Istimewa
Hal itu diungkapkannya Di cuitannya Hingga media sosial X @mohmahfudmd, Minggu (7/7/2024). Awalnya, Mahfud mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang memberhentikan Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Hasyim Asy’ari Lantaran Tindak Kejahatan asusila.
“Pasca putusan DKPP memecat Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Hasyim Asy’ari kita terus terkaget-kaget Di berita lanjutannya. Info Di obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara sekarang memakai 3 Kendaraan Pribadi dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika Hingga Area yang (maaf) asusila,” kata Mahfud.
Dia meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah perlu bertindak alias tidak diam. “Secara Keseluruhan Penyelenggara Pemungutan Suara kini tak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepal Adaerah yang sangat penting Bagi masa Di Indonesia,” tuturnya.
Menurut dia, pergantian semua komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pemilihan Kepal Adaerah November mendatang. “Juga tanpa harus membatalkan hasil Pemilihan Umum yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi Di MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja Penyelenggara Pemungutan Suara sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat,” katanya.
Mahfud juga mengingatkan bahwa ada Hukuman Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-IX/2011. “Yang isinya ‘jika komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara mengundurkan diri maka tidak boleh ditolakatau tidak boleh digantungkan Di syarat pengunduran itu harus diterima Di lembaga lain’. Ini Mungkin Saja jalan yang baik jika ingin lebih baik,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyelenggara Pemungutan Suara Kini Tak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilihan Kepal Adaerah