loading…
Sidang perdana dua gugatan kepada Pemimpin Negara Di-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digelar Dari Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Surakarta (Solo) Ke hari ini, Kamis (24/4/2025). Foto/Dok.SindoNews
Di Perkara Pidana nomor 96/Pdt.Forumekonomiglobal/2025/PN Skt Yang Berhubungan Didalam gugatan wanprestasi Kendaraan Pribadi Esemka Didalam penggugat Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo yang menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Wakil Pemimpin Negara KH Ma’ruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Produksi Kreasi sebagai tergugat 3.
Dijadwalkan sidang dipimpin Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim Subagyo dan Joko Waluyo.
Sambil Itu, Perkara Pidana nomor 99/Pdt.Forumekonomiglobal/2025/PN Skt Yang Berhubungan Didalam perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi yang dilayangkan Dari pengacara asal Solo Muhammad Taufiq.
Di gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, Penyelenggara Pencoblosan Suara Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim yaitu Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.
Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, sidang dilakukan secara terpisah meski jadwal sidang 2 Perkara Pidana tersebut bersamaan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PN Surakarta Gelar 2 Sidang Perdana Gugatan Di Jokowi Hari Ini