Kenaikan tarif Pajak Lainnya pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dinilai bisa menambah pendapatan Bangsa, tapi Bersama konsekuensi menekan Kemajuan ekonomi. Foto/Dok
Sesuai Bersama Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN bakal naik bertahap satu persen, Bersama 11 menjadi 12 persen Hingga tahun 2025. Analis Keputusan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, peningkatan tarif Pajak Lainnya bisa menekan Kemajuan ekonomi.
“Potensi menambah penerimaan Bangsa Disekitar Rp80 triliun. Tapi daya beli yang merosot, Berencana Memberi tekanan Pada Kemajuan ekonomi,” kata Ajib.
Bersama menaikkan tarif PPN tanggal 1 Januari 2025, ujar Ajib, pemerintah perlu memitigasi pelemahan daya beli Kelompok. Sebab Produk Internasional beredar Hingga Kelompok Berencana Merasakan Fluktuasi Harga.
Permintaan atau demand produk Berencana Merasakan kontraksi. Sedangkan sisi supply juga Berencana Merasakan pelemahan, Sebab Fluktuasi Harga atas Produk Internasional dan jasa yang Berencana terjadi.
Menurut Ajib, pemerintah seharusnya melakukan diskusi Bersama semua stakeholder, termasuk Kelompok juga pengusaha. PPN adalah Pajak Lainnya tidak langsung yang Berencana dikenakan Pada Kelompok luas. “Tapi pemerintah membutuhkan Dukungan pengusaha Untuk melakukan pemungutan dan Setelahnya Itu menyetorkan kepada Bangsa,” ujarnya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, juga sempat meminta pemerintah Merencanakan lagi kenaikan tarif PPN. Hingga Di lesunya industri padat karya Di ini, kenaikan tarif Pajak Lainnya dikhawatirkan tidak sejalan Bersama peningkatan penerimaan Bangsa.
“Kami selalu sampaikan Hingga pemerintah, kenaikan PPN tidak selalu berujung kenaikan revenue, Dari Sebab Itu hati-hati,” kata dia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPN 12% Bisa Menambah Pendapatan Bangsa, Tapi Menekan Kemajuan Ekonomi