loading…
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar. Foto/Istimewa
Bacaan Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) periode 20 Oktober 2024 hingga November 2025 mencatat pergeseran penting pendekatan pengawasan. Bangsa tidak lagi hanya bertumpu Ke penindakan konten bermasalah, tetapi memperkuat tata kelola platform, mekanisme kepatuhan, serta perlindungan kelompok rentan Ke ruang digital.
“Risiko Ke ruang digital berkembang Lebihterus kompleks dan terstruktur. Lantaran itu, pengawasan tidak bisa bersifat reaktif semata, melainkan harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan melibatkan berbagai pihak,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, Senin (22/12/2025).
Baca juga: Platform X Bayar Denda Rp80 Juta Hingga Komdigi Buntut Konten Pornografi
Salah satu langkah penguatan pengawasan Ke 2025 adalah pengesahan dan implementasi Aturan perlindungan anak Ke ruang digital Lewat PP Tunas (Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Untuk Perlindungan Anak) guna menciptakan ruang digital aman Untuk anak Indonesia Bersama mewajibkan Jalur Digital menerapkan kontrol akses konten, verifikasi usia, dan fitur perlindungan.
Aturan ini menandai pendekatan Mutakhir pengawasan yang tidak hanya Memusatkan Perhatian Ke konten, tetapi juga Ke desain sistem dan tanggung jawab Jalur Digital. Pengaturan fitur, klasifikasi usia, serta mitigasi risiko menjadi Pada Untuk upaya melindungi anak dan remaja sebagai kelompok Pemakai yang rentan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Risiko Ke Ruang Digital Berkembang Lebihterus Kompleks, Pengawasan Harus Terukur











