loading…
RUU KKS memicu polemik Hingga Kelompok Lantaran dinilai mengancam kebebasan sipil Hingga ruang digital. Foto/istimewa
Hal itu terungkap Untuk diskusi publik bertajuk “Problematikan RUU Perlindungan dan Ketahanan Siber” yang digelar Kerja Sama Politik Kelompok Sipil bekerja sama Didalam Fakultas Hukum Universitas Trisakti Hingga Ruangan Auditorium Prof. E. Suherman, Lt. 2, Gedung AH Fakultas Hukum Universitas Trisakti Ke Rabu, 29 Oktober .
Dosen FH Trisakti Bhatara Ibnu Reza menilai, RUU KKS yang menekankan state-centric yang menafikan Perlindungan warga atau hak konstitusional warga Negeri. Menurut Bhatara, ruang lingkup yang ambigu Lantaran kaburnya garis Perlindungan siber Didalam Lini Di siber yang berujung Ke hilangnya Kesejaganan Di Perlindungan dan kebebasan sipil Hingga dunia siber.
Baca juga: RUU Perlindungan dan Ketahanan Siber Rampung Dibahas Pemerintah, Draf Dikirim Hingga Istana
“RUU ini adalah ancaman Mutakhir Untuk kebebasan dan kehidupan Sistem Pemerintahan serta memperluas kontrol Negeri Pada kehidupan warga Negeri,” katanya.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra Menginformasikan bahaya RUU KKS Pada kebebasan sipil serta hak Kerahasiaan warga Negeri Hingga ruang siber atau digital.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUU KKS Berpeluang Mengancam Kebebasan Sipil Hingga Ruang Digital











