Bisnis  

63.789 Orang Kena Pemutusan Hubungan Kerja hingga September 2026, Paling Banyak Jawa Barat

loading…

Sebanyak 63.789 pekerja Menyaksikan pemutusan hubungan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) sepanjang rentang waktu Januari hingga September 2026. FOTO/Arif Julianto

JAKARTA – Sebanyak 63.789 pekerja Menyaksikan pemutusan hubungan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) sepanjang Januari hingga September 2026. Angka tersebut dihimpun secara resmi Melewati pangkalan informasi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan mengacu Di laporan mandiri para tenaga kerja yang masuk Di Di sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Di periode Januari sampai September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja Di sistem JKP,” demikian dikutip Didalam informasi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan Di Minggu (11/10/2026).

Baca Juga: Korban Pemutusan Hubungan Kerja Tembus 43.000 Orang, Apindo Deteksi Masalah Di Hulu

Berdasarkan sebaran kewilayahan, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi Didalam angka Pemutusan Hubungan Kerja tertinggi secara nasional, yakni mencapai 13.044 orang. Pangkat kedua ditempati Didalam Provinsi Banten Didalam total 7.733 pekerja terimbas, disusul Provinsi Jawa Timur Di posisi ketiga Didalam catatan 6.154 Peristiwa Pidana pemutusan hubungan kerja.

Adapun urutan berikutnya ditempati Provinsi Jawa Ditengah Didalam jumlah 5.585 orang terdampak, serta Provinsi DKI Jakarta yang membukukan sebanyak 4.587 orang. Laporan resmi itu turut menerangkan bahwa seluruh pengaduan pekerja yang masuk Di kanal JKP disaring terlebih dahulu lewat mekanisme deduplikasi kondisional berbasis interval waktu Sebelumnya diolah menjadi angka statistik resmi.

Prosedur pembersihan data ganda ini dijalankan Didalam melacak kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serupa yang disesuaikan Didalam tanggal riil terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja. Apabila terdapat lebih Didalam satu pencatatan Pemutusan Hubungan Kerja Didalam selang waktu kurang Didalam 6 bulan, pencatatan tersebut diidentifikasi sebagai duplikasi dan pencatatan yang terduplikasi tidak diperhitungkan Di penyusunan statistik Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga: Aturantertulis Ketenagakerjaan Terbaru Perketat Aturan Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha Wajib Bayar Upah Pada Sengketa

Tak hanya itu, dipaparkan pula total rekapitulasi aduan korban Pemutusan Hubungan Kerja Di kompilasi olahan data teranyar bisa saja Menunjukkan perbedaan Didalam publikasi periode terdahulu lantaran adanya agenda pembaruan serta penyesuaian pemrosesan data secara berkala. Maka Itu, angka rekapitulasi pekerja yang melaporkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja antarpublikasi atau olahan tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa memperhatikan tanggal cut-off dan periode pembaruan data.

(nng)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 63.789 Orang Kena Pemutusan Hubungan Kerja hingga September 2026, Paling Banyak Jawa Barat

nagabet76slot gacorslot online slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin
nagabet76 login
situs slot gacorbr Slot Gacor Resmi Hari Ini