loading…
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Memberi keterangan soal Perkara Pidana Hukum Sritex. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan Untuk sebuah apartemen milik Dugaan Pelaku DS Ke Jakarta Utara; Tempattinggal milik Dugaan Pelaku ZM Ke Kabupaten Mutakhir, Makassar, Sulawesi Selatan, dan Tempattinggal Dugaan Pelaku ISL Ke Solo.
“Serta 15 (lima belas) Barang Dagangan bukti elektronik dan beberapa dokumen,” kata Qohar Untuk konferensi pers Ke Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.
Baca Juga: Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
Diketahui, tiga Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum Sritex adalah DS selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020. ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020. Sesudah Itu ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK tahun 2005-2022.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Geledah Apartemen dan Tempattinggal 3 Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum Kredit Sritex, Sita Belasan Barbuk