loading…
Pembantu Pemimpin Negara ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan regulasi Yang Terkait Di legalisasi sumur Migas rakyat Akansegera diumumkan Di waktu Disekitar. Foto/SindoNews
Diketahui, Pemerintah Melewati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Akansegera melegalkan Karya pengeboran Migas Di warga Hingga sumur-sumur yang Di ini beroperasi secara ilegal.
Keputusan itu tertuang Di Peraturan Pembantu Pemimpin Negara atau Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Dibagian Daerah Kerja Sebagai Peningkatan Produksi Migas dan Gas Bumi.
Baca juga: Ketum Golkar Bahlil Dipanggil Prabowo Hingga Hambalang, Ada Apa?
“Nanti tanggal 2 Juli saya Akansegera umumkan,” kata Bahlil Hingga Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bahlil Sebut Aturan Sumur Migas Rakyat yang Dilegalkan Diumumkan Di 2 Juli