Sidoarjo –
Polemik pembayaran royalti lagu dan Bunyi merembet Hingga pengusaha Kendaraan Angkutan Umum. Sekarang banyak perusahaan Kendaraan Angkutan Umum yang melarang kru mereka memutar lagu dan Bunyi Hingga jalan.
Setelahnya kafe dan restoran Hingga sejumlah Lokasi tidak memutar lagu-lagu Indonesia gara-gara ogah membayar royalti Hingga pihak Yang Berhubungan Didalam, kali ini giliran Kendaraan Angkutan Umum.
Sejumlah Perusahaan Otobus (PO) telah Mengintroduksi imbauan kepada kru maupun pemberitahuan kepada pelanggan bahwa Kendaraan Angkutan Umum mereka tidak lagi memutar Bunyi Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kiriman tentang Keputusan PO Kendaraan Angkutan Umum ini viral Hingga media sosial Threads. Kejadian Luar Biasa ini mencuat berawal Didalam kiriman foto akun @ekopriianto yang banyak Memperoleh reaksi Didalam netizen.
“Gara gara Royalti Lagu, merambat kemana mana termasuk Hingga Kendaraan Angkutan Umum umum, pengelola Kendaraan Angkutan Umum udah mulai menghimbau kru Untuk tidak putar Bunyi,” demikian takarir foto kiriman akun tersebut dilihat Minggu (17/8/2025) kemarin.
Di foto yang diunggah akun tersebut tampak pengumuman yang disampaikan Didalam salah satu PO Kendaraan Angkutan Umum yang juga beroperasi Hingga Sidoarjo. Yakni PO Eka Mira.
PO tersebut Berkata pengumuman kepada krunya agar Pada mengoperasikan mengantar pelanggan hingga Hingga tujuan tidak memutar lagu Indonesia.
“Diberitahukan kepada semua kru Kendaraan Angkutan Umum PO Eka Mira mulai Di ini tidak diperbolehkan/dilarang memutar lagu/Bunyi Hingga Di Kendaraan Angkutan Umum. khususnya lagu/Bunyi Indonesia. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Sidoarjo, 16-08-2025. Ttd Operasional,” demikian pemberitahuan PO Eka Mira yang ditulis Didalam huruf kapital.
Imbauan Untuk kru PO Kendaraan Angkutan Umum Eka Mira agar tidak memutar lagu atau Bunyi Indonesia Pada perjalanan mengantar penumpang. Foto: tangkapan layar/Threads @ekopriianto)
|
Bukan hanya PO Eka Mira saja, PO Kendaraan Angkutan Umum lainnya juga menyampaikan pengumuman tentang hal yang sama Melewati akun medsosnya. Salah satunya PO Kendaraan Angkutan Umum Sumber Alam.
Kendaraan Angkutan Umum yang melayani rute Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Di Provinsi (AKDP) Hingga Pulau Jawa dan Sumatra itu Justru membuat tagar #TransportasiIndonesiaHening.
Disampaikan Melewati akun Instagram @sumberalam.id bahwa PO Kendaraan Angkutan Umum itu Untuk Sambil waktu memutuskan tidak memutar Bunyi maupun lagu Pada perjalanan.
“Hallo @saclovers, penumpang setia Kendaraan Angkutan Umum Sumber Alam. Mengacu Ke PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Bunyi dan Lagu Hingga Angkutan Umum serta Kendaraan Angkutan Umum, PT Sumber Alam Ekspres Untuk Sambil waktu tidak memutar Bunyi atau lagu Pada perjalanan,” demikian pernyataan PO Kendaraan Angkutan Umum tersebut.
Melewati akun yang sama dijelaskan alasan penerapan Keputusan itu yang Disorot sebagai bentuk kepatuhan sekaligus Untuk menghindari Pelanggar atas aturan PP No. 56 Tahun 2021.
“Serta agar pembelian tiket tidak terbebani biaya tambahan Yang Berhubungan Didalam royalti,” lanjut akun @sumberalam.id Di pemberitahuan tersebut.
Pihak PO Kendaraan Angkutan Umum pun memastikan bahwa Kendati perjalanan Didalam Kendaraan Angkutan Umum Sumber Alam Akansegera berlangsung Di suasana hening, perusahaan itu tetap memprioritaskan kenyamanan, Perlindungan, dan pelayanan terbaik Untuk penumpang.
———
Artikel ini telah naik Hingga detikJatim.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ogah Bayar Royalti Bunyi, PO Kendaraan Angkutan Umum Larang Kru Putar Lagu Hingga Jalan