Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari. Foto/Dok
Dijelaskan Untuk Pasal 4 Ayat (3) huruf a, ibu yang bekerja berhak Merasakan cuti paling singkat adalah 3 bulan bila mengandung dan melahirkan anak.
Sesudah Itu paling lama Merasakan 3 bulan tambahan apabila terdapat Kebugaran khusus yang terjadi Di ibu atau anak yang dibuktikan Bersama surat keterangan Ahli Kebugaran.
Pengesahan Perundang-Undangan ini Merasakan Dukungan Bersama berbagai pihak. Akan Tetapi, sayangnya, Perundang-Undangan Yang Berhubungan Bersama penambahan cuti hamil menjadi 6 bulan ini masih banyak menimbulkan pertanyaan besar Di kalangan Komunitas.
Menurut Sri Gusni, Perundang-Undangan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah Sebagai bisa mengakomodir terpenuhinya hak-hak ibu dan anak.
Akan Tetapi, ia menilai, Perundang-Undangan ini terkesan masih setengah-Di keberpihakannya Di Keadilan Gender. Pasalnya, jika menilik lebih jauh, Perundang-Undangan tersebut terkesan Karena Itu membebankan pengasuhan anak yang Terbaru lahir Hingga ibunya saja.
“Yang jelas kita tetap mendukung, ini Bisa Jadi Karena Itu salah satu komitmen pemerintah Sebagai benar-benar bisa mengakomodir atau bisa mengakomodasi terpenuhinya hak-hak ibu dan anak,” ujar Sri, Di dihubungiSINDOnews, Kamis (4/7/2024) malam.
“Tapi yang Karena Itu pertanyaan kita, ini undang-undangnya benar-benar mau melindungi apa cuma kaya oh yaudah setengah-setengah aja, jangan sampai undang-undang ini Karena Itu seolah-olah pengasuhan itu tuh Karena Itu bebannya hanya seorang perempuan aja,” sambungnya.
Pasalnya, Sri mengatakan, Perundang-Undangan tersebut masih terlalu fokus Di pemberian cuti melahirkan kepada perempuan. Padahal, Di masa-masa kehamilan hingga melahirkan, perempuan juga butuh figur seorang suami Sebagai membantunya mengasuh sang anak.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan, Perindo: Implementasinya Jangan Setengah-setengah