Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Menerbitkan aturan Mutakhir yang mewajibkan nasabah asuransi Keadaan swasta menanggung sendiri sebagian biaya Terapi (co-payment) paling sedikit 10 persen. Aturan tersebut tertuang Untuk SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Keadaan.
Menyambut Baik hal ini, Pejabat Tingginegara Keadaan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku belum bisa Menyediakan komentar Di Detail. Pasalnya, dirinya masih Akansegera mempelajari regulasi Mutakhir tersebut.
Akan Tetapi, secara prinsip, ia menilai sistem co-payment bisa Menyediakan nilai edukatif Bagi para pemegang polis.
“Ke mata saya, ada bagusnya juga Di adanya co-payment ini. Karena Itu mirip seperti asuransi kendaraan, kalau ada tabrakan, kita tetap harus bayar sedikit. Di Cara Itu, kita Karena Itu lebih hati-hati Untuk berkendara,” ujar Menkes Budi kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
“Saya rasa itu bagus juga Sebagai mendidik para pemegang polis asuransi swasta, agar mereka menjaga Keadaan dan tidak gampang sakit,” sambungnya.
Apa itu Sistem Co-payment?
Sistem co-payment berarti peserta asuransi menanggung sebagian kecil Untuk total biaya layanan Keadaan, sedangkan sisanya ditanggung Dari perusahaan asuransi. Keputusan ini Sebelumnya Itu menuai pro dan kontra Ke Kelompok, terutama soal keadilan dan beban biaya tambahan yang harus ditanggung pasien.
SEOJK No.7/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Keadaan Akansegera mulai efektif per 1 Januari 2026, Di masa penyesuaian sampai 31 Desember 2026 Bagi polis yang otomatis diperpanjang.
“Lewat Syarat ini, OJK Mendorong efisiensi pembiayaan layanan Keadaan jangka panjang Ke Ditengah Gaya Fluktuasi Harga medis yang terus naik,” tulis OJK Untuk keterangan resminya, Kamis (5/6/2025).
OJK menegaskan, skema co‑payment diterapkan Sebagai menahan laju Fluktuasi Harga medis yang rata‑rata 2-3 kali Fluktuasi Harga umum Ke Indonesia. Samping Itu juga mencegah ‘over‑utilization’ atau penggunaan layanan Keadaan berlebihan Dari pemegang polis, menekan premi agar tetap terjangkau Untuk jangka panjang.
“Copayment diharapkan membuat peserta lebih bijak memakai layanan medis, sekaligus menekan moral hazard,” tulis OJK Untuk dokumen FAQ resmi.
NEXT: BPJS Keadaan Pastikan Peserta JKN Tak Tanggung 10 Persen
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Fakta-fakta Aturan Co-Payment Asuransi Keadaan, Dinilai ‘Ada Bagusnya’ Dari Menkes