Bisnis  

Hapus Iuran Wajib JHT, Pemimpin Negara Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan

loading…

Penasihat Khusus Pemimpin Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejaganan Buruh, Said Iqbal membeberkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Memberi restu Di Ide pembebasan Iuran Wajib JHT. Foto/Dok

JAKARTA – Penasihat Khusus Pemimpin Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejaganan Buruh, Said Iqbal membeberkan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan Memberi restu Di Ide pembebasan Iuran Wajib Jaminan Hari Tua ( JHT ) hingga menjadi 0 persen guna mewujudkan asas keadilan Untuk para buruh.

Pernyataan tersebut diungkapkan usai dirinya melangsungkan pertemuan tertutup Di Direktur Utama beserta seluruh jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan hari ini, Selasa (14/7/2026).

Pertemuan itu Merundingkan berbagai agenda krusial, mulai Di reformasi sistem perpajakan JHT, jaminan perlindungan Untuk korban kecelakaan kerja Di PT Moya Indonesia, penyelarasan data pemutusan hubungan kerja (Pengurangan Tenaga Kerja), hingga Langkah pemberdayaan ekonomi Untuk para penerima manfaat JHT.

Baca Juga: Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Iuran Wajib JHT, Buruh Batal Aksi Massa Besok

Said menuturkan bahwa sesi pembahasan utama diarahkan Di gagasan penghapusan Iuran Wajib JHT, sebuah usulan yang Sebelumnya Itu juga telah ia sampaikan secara langsung kepada Pejabat Tingginegara Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hapus Iuran Wajib JHT, Pemimpin Negara Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan