loading…
Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif Didalam Kejaksaan. Foto/Puspen TNI
Diketahui, pengamanan kantor kejaksaan itu tertuang Untuk perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebagaimana tertuang Untuk Surat Telegram Panglima TNI No TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Baca juga: Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor
“Surat telegram tersebut merupakan Dibagian Didalam kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan Sebelumnya,” ujar Ktistomei Pada dihubungi Lewat pesan singkat, Minggu (11/5/2025).
Kristomei menekankan, perbantuan pengamanan kantor Kejaksaan itu merupakan implementasi kerja sama TBI dan Kejaksaan yang tertuang Untuk Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
Untuk nota kesepahaman itu, TNI dan Kejaksaan bekerja sama meliputi Belajar dan pelatihan; pertukaran informasi Untuk kepentingan penegakan hukum; penugasan prajurit TNI Di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Lalu, penugasan jaksa sebagai supervisor Di Oditurat Jenderal TNI; Pemberian dan Pemberian personel TNI Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan; Pemberian kepada TNI Di bidang Perdata dan Tata Usaha Bangsa, meliputi pendampingan hukum, Pemberian hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Baca juga: Komentar Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Aliansi Politik Komunitas Sipil: Bertentangan Aturantertulis
Berikutnya, pemanfaatan sarana dan prasarana Untuk rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan dan koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan Perkara Pidana koneksitas.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kerja Sama Rutin dan Preventif