Jakarta –
Majelis Disiplin Profesi (MDP) Mengungkapkan belum dapat memproses dugaan Pelanggar disiplin Di Peristiwa Pidana pasien BPJS Keadaan, Yurizal, yang viral Ke media sosial usai diduga Menyambut perlakuan tidak menyenangkan dan hinaan Didalam oknum tenaga Keadaan (nakes). Pasalnya, hingga kini belum ada laporan resmi Didalam pihak keluarga pasien.
Ketua MDP Sundoyo mengatakan lembaganya belum Merasakan aduan Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana tersebut Agar proses pemeriksaan disiplin belum bisa dimulai.
“Sampai sekarang Di Peristiwa Pidana tersebut belum ada laporan Ke MDP,” kata Sundoyo Pada dikonfirmasi detikcom, Jumat (7/8/2026).
Sundoyo menjelaskan, MDP tidak dapat serta-merta memproses suatu Perkara Hukum yang ramai menjadi perhatian publik tanpa adanya laporan resmi. Hal itu Sebab mekanisme penegakan disiplin profesi telah diatur Di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keadaan.
“Kalau berdasarkan Pasal 305 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang lapor adalah pasien atau keluarganya,” jelasnya.
Menurut Sundoyo, aturan tersebut mengharuskan adanya laporan Didalam pasien atau keluarga sebagai dasar hukum Untuk MDP Untuk melakukan pemeriksaan Di dugaan Pelanggar disiplin tenaga Keadaan.
Sebab itu, meski Peristiwa Pidana Yurizal memicu sorotan luas dan desakan publik agar oknum nakes segera diproses, MDP belum bisa Membahas langkah Didalam Detail Di belum ada aduan resmi yang diajukan.
Pada ditanya kembali apakah keluarga Yurizal hingga kini belum melapor Ke MDP, Sundoyo membenarkannya.
“Iya, belum,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Nakes Hina Pasien BPJS, Majelis Disiplin Profesi: Keluarga Belum Laporkan Pelaku











