Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia (APPI) mengakui tidak bisa menerapkan Aturan Zero Over Dimension Overload (ODOL) jika tidak diberikan toleransi kelebihan muatan sebesar lima persen. Foto/Dok
Sekretaris Jenderal (Sekjen) APPI, Achmad Tossin Sutawikara mengutarakan, Pada ini PT Pupuk Indonesia (Persero) Group, Terbaru mengimplementasi Syarat Zero ODOL Ke Area Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Tapi lanjutnya, penerapannya juga tidak bisa sepenuhnya Zero ODOL dan harus ada toleransinya sebesar lima persen.
“Kesepakatan jasa angkutan darat yang berlaku Pada ini Ke Area-Area tersebut sudah menerapkan Syarat Zero ODOL, tapi Bersama toleransi lima persen sesuai timeline yang ditetapkan Dirjen Hubdat (Direktorat Jenderal Perhubungan Darat),” katanya.
Sambil Bagi Area Banten, Jawa Barat, Jawa Di, Area Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, menurut Tossin, Pada ini Untuk proses tender Bagi periode Kesepakatan Terbaru per 1 Agustus 2024 Bersama pemberlakukan Syarat Zero ODOL toleransi 5%.
Dia mengutarakan sulit Bagi menerapkan Kepuasan truk yang benar-benar mengikuti Zero ODOL jika tidak ada toleransi. Hal itu berkaitan Bersama faktor biayanya nanti yang pasti Akansegera lebih mahal yang otomatis membuat naiknya harga pokok produksi atau HPP-nya.
“Kita Akansegera negosiasikan bahwa kita bisa mengikuti Zero ODOL Bersama toleransi lima persen Pada Pertemuan nanti Bersama Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Korlantas,” tukasnya.
Dia juga berharap pemerintah juga memperhatikan bagaimana Kepuasan Ke lapangan yang sesungguhnya Sebelumnya menerapkan Aturan Zero ODOL ini nantinya. “Jangan sampai Aturan Zero ODOL ini nantinya hanya menambah kesulitan Bagi industri Bagi menjalankannya,” ucapnya.
Tossin juga Memberi gambaran bahwa Pada Kepuasan truk 16 ton misalnya, kalau mengikuti Aturan Zero ODOL, nanti truk itu hanya bisa memuat pupuk sebanyak 8 ton saja.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengaruhi Daya Saing, Asosiasi Produsen Pupuk Minta Toleransi Truk Kelebihan Muat