loading…
Sebagai menyelesaikan benturan Antara pengamanan penerimaan Bangsa dan perlindungan likuiditas pengusaha, PPA FEB UI merumuskan 7 rekomendasi Aturan reformasi restitusi Iuran Wajib. Foto/Dok
Fluktuasi ini dipengaruhi Dari kombinasi karakteristik perekonomian, laju Penanaman Modal Untuk Negeri, kinerja Produk Ekspor, tingkat kepatuhan wajib Iuran Wajib, serta desain sistem dan kapasitas administrasi Iuran Wajib Pertambahan Nilai (PPN).
“Kalau Untuk kajian ini sendiri, kita memang Berjuang Didalam dilema yang sangat berat, yaitu dilema Antara fiscal space Didalam likuiditas usaha,” ujar Ekonom dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Usaha Universitas Indonesia (FEB UI), Telisa Aulia Falianty Untuk diskusi publik Hingga kampus UI Salemba, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga: Restitusi Iuran Wajib Tertahan Gara-gara APBN Ketat, Utang Bangsa Rp70 T Ancam Likuiditas Pengusaha
Sebagai mengatasi persoalan tersebut, Telisa menyodorkan rekomendasi pembenahan berbasis risiko yang dipilah secara Tindak Kejahatan per Tindak Kejahatan, sektoral, maupun individual. Manajemen risiko tersebut dinilai penting Sebagai menentukan batas waktu penyelesaian berkas secara terukur sesuai klasifikasi kepatuhan wajib Iuran Wajib.
Ketidakpastian durasi pencairan Di ini kerap mengganggu perputaran kas pelaku usaha yang beritikad baik. Sebagai memecahkan kendala teknis tersebut, Direktorat Jenderal Iuran Wajib Kementerian Keuangan didorong menambah jumlah aparat pemeriksa sembari membuka akses pelacakan berkas secara daring serta mempublikasikan daftar tumpukan tunggakan.
“Kita juga harus punya waktu layanan sesuai kategori risiko, misalnya yang rendah berapa lama dan Sebagai risiko tinggi dikaji apakah batasnya enam bulan atau satu tahun, serta sistem bisa ditransparankan agar wajib Iuran Wajib bisa melakukan tracking,” tutur Telisa.
Baca Juga: Restitusi Iuran Wajib Tertahan Bebani Likuiditas Usaha, Kadin Soroti Masalah Arus Kas Perusahaan
Pembaruan Ilmu Pengetahuan informasi Lewat penerapan sistem Coretax dan integrasi data elektronik juga dinilai menjadi instrumen vital Untuk memitigasi sengketa restitusi. Langkah ini dinilai ampuh menutup celah praktik faktur Iuran Wajib bodong, rekayasa nilai faktur (under-invoicing), kecurangan pelaporan, hingga persoalan faktur Iuran Wajib yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Reformasi Restitusi Iuran Wajib, Peneliti FEB UI Beri 7 Rekomendasi











