Jakarta, CNN Indonesia —
Tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang dipatok sindikat Di Riau jauh Di atas biaya resmi penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri.
Perbandingan ini muncul Didalam pengungkapan sindikat pemalsuan SIM lintas Area Dari Kepolisian Resor (Polres) Siak, Riau, yang Menahan delapan Dugaan Pelaku.
“Sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu Di Area hukum Kabupaten Siak, serta Di 500 lembar SIM palsu yang tersebar Di berbagai Area Di Provinsi Riau,” kata Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais, dikutip Di, Selasa (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selisih
Sindikat mematok Rp750 ribu Bagi SIM A, selisih Rp630 ribu Didalam tarif resmi Rp120 ribu. SIM C dijual Rp550 ribu, selisih Rp450 ribu Didalam tarif resmi Rp100 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selisih makin lebar Di kategori SIM umum. SIM B1 dijual Rp1,2 juta Didalam selisih Rp1,08 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta Didalam selisih Rp1,38 juta.
SIM B2 Umum Karena Itu yang termahal, Rp1,7 juta, selisih Rp1,58 juta atau setara 14 kali lipat Didalam tarif resmi yang sama-sama Rp120 ribu.
Kegiatan pengeditan SIM palsu ini dilakukan Di sebuah toko Di Kota Pekanbaru Sebelumnya dicetak dan diedarkan lewat WhatsApp, marketplace Facebook, dan perantara.
Delapan Dugaan Pelaku dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP) Yang Berhubungan Didalam pemalsuan surat, Didalam ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Satu Dugaan Pelaku lain berinisial R alias K masih masuk daftar pencarian orang.
(fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Tarif Bikin SIM Palsu Sindikat Riau, Beda Berapa Didalam Resmi Polri?











