Jakarta, CNN Indonesia —
Ada lima jenis kendaraan yang dikecualikan Untuk objek Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan aturan Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri). Pemilik lima jenis kendaraan ini berarti tak perlu membayar Iuran Wajib yang ditagih pemerintah Area per tahun itu.
Berdasarkan Peraturan Pejabat Tingginegara Untuk Negeri Nomor 1 Tahun 2026 Pasal 3, lima kendaraan itu adalah:
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus Untuk keperluan Lini Pertahanan dan Keselamatan Bangsa
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan Bangsa Asing Bersama asas timbal balik, serta lembaga internasional yang Memperoleh fasilitas pembebasan Iuran Wajib Untuk pemerintah
4. Kendaraan bermotor Energi Ramah Lingkungan
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan Melewati peraturan Area Yang Berhubungan Bersama Iuran Wajib dan retribusi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diksi Untuk aturan itu berbeda Untuk Sebelumnya, Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 3, yang menetapkan enam jenis kendaraan dikecualikan Untuk objek PKB sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kereta api
2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan Untuk keperluan Lini Pertahanan dan Keselamatan Bangsa
3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan Bangsa Asing Bersama asas timbal balik, dan Lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Iuran Wajib Untuk Pemerintah
4. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Ramah Lingkungan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya
5. Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis Energi Ramah Lingkungan
6. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan Bersama peraturan Area mengenai Iuran Wajib dan retribusi Area
Sepedamotor Listrik
Ke aturan Terbaru secara eksplisit menghapus ‘kendaraan berbasis listrik’ Untuk daftar kendaraan yang dikecualikan Untuk objek PKB. Ini artinya keistimewaan pemilik Sepedamotor Listrik tidak perlu membayar PKB telah selesai.
Walau demikian penetapan besar PKB Untuk Sepedamotor Listrik diserahkan kepada pemerintah provinsi (Pemprov). Pemprov punya kewenangan membebani Sepedamotor Listrik Bersama PKB atau bisa juga tetap memberi insentif.
Sampai Sekarang Pemprov yang sudah menetapkan tetap menggratiskan PKB Untuk Sepedamotor Listrik adalah Jakarta dan Jawa Barat.
(fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Selain Armada Kedutaan, Ini Kendaraan yang Tak Perlu Bayar Iuran Wajib









