loading…
Roy Suryo Notodiprojo dan kuasa hukumnya Sesudah sidang praperadilan jilid V Di PN Jakarta Selatan ditunda hingga pekan Didepan. Foto/Yuwantoro Winduajie
Gugatan yang teregistrasi Bersama nomor Peristiwa Pidana 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini berkaitan Bersama Keinginan ganti kerugian atas upaya paksa yang dilakukan Pada Roy Suryo.
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan Berkata pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Pembantu Kepala Negara Keuangan RI telah dipanggil secara sah dan patut Dari Lembaga Proses Hukum. Tetapi, hingga sidang berlangsung, keduanya tidak hadir dan tidak Memberi keterangan mengenai alasan ketidakhadiran.
Baca Juga: Volunteer Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Pantauan Di lokasi, hanya piham Polda Metro Jaya yang Hadir Untuk persidagan. “Kejaksaan Tinggi Jakarta sudah kami panggil Bersama surat tanggal 21 Agustus 2026, sudah diterima tanggal 23 Agustus. Karena Itu sudah sah, sudah patut, tapi sampai Di ini kami tidak Memperoleh surat atau kabar mengenai ketidakhadiran mereka,” kata I Ketut Darpawan Untuk persidangan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Ditunda Sebab Menkeu dan JPU Tak Hadir











