loading…
Langkah Kemkomdigi membatasi anak dan remaja Di media sosial (medsos) diapresiasi sejumlah kalangan. Foto/istimewa
Pembantu Pemimpin Negara Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, penerbitan PP Tunas adalah wujud keseriusan Bangsa Untuk melindungi anak-anak Di ruang digital. Langkah ini diambil didasari Dari data yang sangat mengkhawatirkan.
Penggunaan media sosial yang Lebihterus dini Lantaran akses mudah telah Memperbaiki risiko anak menjadi korban kejahatan siber. Laporan National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024 Membeberkan fakta kelam, ditemukan 5.566.015 konten Peristiwa Pidana pornografi anak Di Indonesia hanya Untuk periode 2021-2024.
Baca juga: Komdigi Terima 362 Masukan Publik, Aturan Perlindungan Anak Di Ruang Digital Diperkuat
Wiwik Ningsih (44), ibu Untuk seorang remaja yang Terbaru saja mulai memahami dan menapaki jagad digital mengaku Berusaha Mengatasi sebuah situasi yang dilematis yakni bagaimana melindungi anaknya Di Duniamaya tanpa harus memenjarakan rasa ingin tahunya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Terbitkan PP Tunas, Komdigi Diminta Berdayakan Orang Tua Awasi Anak Di Ruang Digital











