Bea Cukai Yogyakarta memfasilitasi kegiatan Produk Ekspor cerutu Dari PT Taru Martani 1918, Senin (24/6/2024). Produk yang diekspor berupa 1.600 batang cerutu Hingga Phuket, Thailand, dan 4.050 pak cerutu Hingga Hyogo, Jepang. Foto/Dok. SINDOnews
Produk yang diekspor berupa 1.600 batang cerutu Hingga Phuket, Thailand, dan 4.050 pak cerutu Hingga Hyogo, Jepang. “Pengiriman cerutu Hingga Phuket dilakukan Lewat bandar udara Yogyakarta International Airport sedangkan pengiriman Hingga Jepang dilakukan Lewat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Riri Riani Di siaram pers, Senin (15/7/2024).
Riri mengatakan, berdasarkan Peraturan Pembantu Kepala Negara Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai, Produk Internasional kena cukai (BKC) yang diekspor dapat menggunakan fasilitas tidak dipungut cukai. Pengeluaran dan pengangkutan BKC Didalam tujuan Produk Ekspor Didalam pabrik atau tempat penyimpanan Hingga kawasan pabean Di pelabuhan Produk Ekspor, wajib menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan mutasi BKC (dokumen CK-5).
“Produk Ekspor cerutu tanpa pita cukai memerlukan kelengkapan CK-5 sebagai dokumen pelindung pengangkutan hasil tembakau Didalam gudang Ke pelabuhan muat Produk Ekspor,” jelasnya.
Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pengawasan atas kegiatan Produk Ekspor cerutu tersebut Didalam turut membantu kelengkapan administrasi Produk Ekspor. Termasuk penyegelan Di setiap boks yang Akansegera diekspor Sebagai menjamin bahwa BKC tersebut benar-benar Sebagai diekspor.
(poe)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bea Cukai Fasilitasi Produk Ekspor Cerutu Tembus Pasar Thailand dan Jepang